- Deli Serdang |Mediabrantaskorupsi.com – Dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan dana desa ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Namun dalam pengelolaan dana desa tersebut sering ditemukan korupsi, tsebab masih ada celah untuk dikorupsi, terdapat lima titik celah yang biasa dimanfaatkan aparat desa untuk mengorupsi dana desa, yaitu (1) proses perencanaan, (2) proses perencanaan pelaksanaan (nepotisme dan tidak transparan), (3) proses pengadaan barang dan jasa dalam konteks penyaluran dan pengelolaan dana desa (mark up, fiktif, dan tidak transparan), (4) proses pertanggungjawaban (fiktif), dan proses monitoring dan evaluasi (formalitas, administratif, dan telat deteksi korupsi).
Berikut beberapa modus korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa, antara lain: – Penggelembungan dana (markup)., – Anggaran untuk urusan pribadi., – Proyek fiktif., – Tidak sesuai volume kegiatan., – Laporan palsu., – Penggelapan
Desa Sei Putih Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang tahun 2023 memperoleh / menerima dana desa sekitar Rp. 847.416.000, dana desa tersebut disalurkan sebanyak 3 kali, unutk penyaluran dana desa tahap 1 diterima oleh PemdesSei Putih tanggal 19 Juni 2023 dengan jumlah Rp. 358.624.800,- berdasarkan laporan pihak desa ke Kementrian terkait serta Pemkab Deli Serdang melalui Apliaksi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, bahwa dana desa tahap 1 tersebut digunakan oleh PemdesSei Putih untuk hal – hal sebagai berikut :
1.PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst), Obat-obatan (Pengadaan Obat-obatan) Rp 4.000.000
2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PMT) Rp 6.600.000
3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Senam Kesehatan (SILPA 2021) Rp 8.000.108
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD., Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD (Pengadaan Alat Anthropometri dan Alat DJJ) Rp 7.300.000
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga), Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) (Drainase Dusun VIII (SILPA 2022) Rp 12.569.000
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Dusun IV) Rp 56.055.000
7. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Dusun VIII) Rp 56.055.000
8. Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembukaan Jalan Baru Dusun IX) Rp 70.560.000
9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang., Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Dusun VIII (SILPA 2021) Rp 33.937.000
10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)., Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Drainase Dusun II (SILPA 2021) Rp 34.615.000
11. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Biaya Koordinasi Pemerintah Desa (Operasional Pem. Desa) Rp 3.500.000
12. PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari, Februari dan Maret) Rp 52.200.000
13. Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT April, Mei dan Juni) Rp 52.200.000
Penyaluran dana desa tahap 2 yang diterima oleh Pemdes Sei Putih sebesar Rp. 254.224.800 yaitu tanggal 12 Juli 2023 namun hingga dibuatnya berita ini belum dilaporkan oleh Pemdes Sei Putih penggunaan nya melalui aplikasi yang ada, demikian juga penyeluran dana desa tahap 3 juga belum dilaporkan sama sekali, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, Kami telah instruksikan ke Pengurus Cabang LBHK-Wartawan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan investigasi hukum terhadap penggunaan dana desa yang diterima oleh desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, lalu temuan mereka (LBHK-Wartawan Kab Deli Serdang Red) bahwa diduga banyak penyimpangan penggunaan dana Desa oleh Pemerintah Desa yang ada di Kabupaten Deli Serdang, sebut saja Desa Sei Putih, berdasarkan keterangan berbagai pihak bahwa pihak desa kuranng melibatkan masyarakat dalam pengunaan dana desa yang ada, malah diduga laporan penggunaan dana desa ada yang dimanipulasi oleh pihak desa sebut saja terhadap kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Dusun IV) Rp 56.055.000., lalu kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Rabat Beton Dusun VIII) Rp 56.055.000., berikutnya kegiatan Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (Pembukaan Jalan Baru Dusun IX) Rp 70.560.000,-
Berikutnya dugaan manipulasi laporan tersebut juga terjadi pada kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang., Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Rabat Beton Dusun VIII (SILPA 2021) Rp 33.937.000., lalu kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)., Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Drainase Dusun II (SILPA 2021) Rp 34.615.000.-
Demikian juga terhadap penggunaan dana desa tahun 2022 sebesar Rp. 762.232.000,- dalam laporan Pemdes Sei Putih diduga juga ada manipulasi data, terhadap kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya (Desa Aman Covid 19) Rp 53.500.000,- lalu kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Plat Deuker Dusun IX) Rp 23.780.000,- berikutnya kegiatan Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD) Rp 41.000.000,-
Manipulasi data laporan tersebut berakibat merugikan keuangan negara, maka dari itu lembaga Kami saat ini lagi mengumpulkan alat bukti, bila alat bukti sudah lenagkap,akan dibuat Pengaduan/Laporan ke Institusi Penegak Hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2023 oleh Pemerintah Desa Sei Putih, tegas Bismar..
Media ini berusaha konfirmasi ke Kantor Pemerintah Desa Sei Putih namun Kepala Desa tidak ada ditempat, hal itu dikatakan oleh staf desa.(Nada/Tim)