• Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rp.1,4 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

media brantas korupsi by media brantas korupsi
November 20, 2024
in Hukum
0
Rp.1,4 Miliar Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Deli Serdang | mediabrantaskorupsi.com – SMP Negeri 1 Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,  tahun 2023 Kepala Sekolahnya Zainul Bahri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 917 murit, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp. 471.627.492,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp. 473.970.000 ,–

Bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain

  • Fleksibel: Pengelolaan dana BOS dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektif: Pengelolaan dana BOS harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
  • Efisien: Pengelolaan dana BOS harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin.
  • Akuntabel: Sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS.
  • Transparan: Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka

Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui digunakan untuk apa saja dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya. 

Laporan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Batang Kuis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
  2. pengembangan perpustakaan Rp 59.538.100
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.765.000
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 32.940.000
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 148.642.900
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 200.000
  7. langganan daya dan layanan Rp 10.041.435
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 104.802.565
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran kehormatan Rp 68.040.000

Laporan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Batang Kuis ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 6.152.500
  2. pengembangan perpustakaan Rp 182.229.700
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 49.790.000
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 43.020.200
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 88.362.500
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 175.000
  7. langganan daya dan layanan Rp 12.992.749
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 18.227.351
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran kehormatan Rp 73.020.000

Tahun 2024 SMP Negeri 1 Batang Kuis memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 917, menerima dana  BOS Reguler ada 2 tahap, untuk Tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 471.750.000,- Tahap 2 samapai hari ini masih sedang disalurkan selanjutnya laporan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Batang Kuis, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk :

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.788.000
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 58.179.000
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 37.648.000
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 36.514.700
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 150.846.000
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.280.000
  7. langganan daya dan layanan Rp 17.047.654
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 92.486.646
  9. menyediakan alat multimedia pembelajaran Rp 0
  10. pembayaran kehormatan Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran kehormatan Rp 70.960.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH  selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya

  1. Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023-2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.300 juta lebih diduga direkayasa oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
  2. Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,Administrasi Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.236 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.386 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
  4. Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.214 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepala sekolah, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepala sekolah  menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
  5. Selanjutnya untuk Pembayaran Honor diduga juga di manipulasi oleh Kepala Sekolah, Dimana berdasarkan informasi tenaga Honor sekolah hanya berjumlah 4 orang dan 5 0rang honor daerah TK II Kab/Kota sementara laporan kepala sekolah pembayaran Honor thn 2023-2024 sebesar Rp. 210 Juta Lebih
  6. Pembayaran langganan Daya dan Jasa Tahun 2023 Rp. 40 juta lebih

Berdasarkan Sumber Data tersebut LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Sekolah ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berikut ke Kejaksaan Negeriri Deli Serdang serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 1 Batang Kuis di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 1 Batang Kuis mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Sekolah tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red).

Previous Post

Rp.850 Juta Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Next Post

Rp.1,1 Miliar Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

media brantas korupsi

media brantas korupsi

Related Posts

Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,1 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bintang Bayu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,4 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,4 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Pinang Rambe Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Pinang Kebun Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 3,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,6 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 3,5 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Next Post
Rp.1,7 Miliar Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 1 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,1 Miliar Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mediabrantaskorupsi.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI

mediabrantaskorupsi.com © 2024

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

mediabrantaskorupsi.com © 2024