Langkat | mediabrantaskorupsi.com – Desa alur Gadung Kecamatan Sawit Sebarang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.866.977.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa alur Gadung Kecamatan Sawit Sebarang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.866.977.000,- laporan kepala Desa Alur Gadung ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 digunakan untuk :
Rp. 866.977.000
Diterima: 13 Desember 2022 Rp 556.310.800
Diterima: 10 Agustus 2022 Rp 207.110.800
Diterima: 12 Desember 2022 Rp 103.555.400
- Keadaan Mendesak 97 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD JAN MAR Rp 87.300.000
- Keadaan Mendesak 97 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 2 Rp 87.300.000
- Keadaan Mendesak 97 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 3 Rp 87.300.000
- Keadaan Mendesak 97 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 4 Rp 87.300.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Penanggulangan Covid-19 Rp 69.358.160
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Kegiatan IDM (Indeks Desa Membangun) Rp 5.000.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Pilkades Rp 35.000.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Kegiatan Pilkades Rp 20.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 48 UNIT Makanan Tambahan Makanan tambahan balita Rp 7.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 20 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Kader Posyandu Rp 12.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kader KPM Rp 4.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 1 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Laptop dan printer KPM Rp 10.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat Beton Dsn VII Rp 42.044.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 9 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Plat Duecker Dsn VII Rp 23.603.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 125 METER (M) Jalan Desa PERKERASAN JALAN DUSUN III Rp 114.157.600
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Sosialisasi Desa Bersih Narkoba (Bersinar) Rp 15.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Guru ngaji Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Bilal mayit dan penggali kubur Rp 5.400.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pengadaan teratak dan kursi plastik untuk perwiritan Dsn III Rp 51.323.440
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Pengadaan alat penerangan lapangan badminton Rp 3.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa** 1 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa Kegiatan pemuda dan olahraga Rp 2.000.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Kegiatan Karang Taruna (DD) Rp 1.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Operasional PKK Rp 8.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Sosialisasi Pembinaan PKK Rp 8.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 4 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 15.350.000
- Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak 1 KALI Jumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak Soialisasi pernikahan dini Rp 10.000.000
- Pengembangan Industri kecil level Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Industri kecil level Desa Peningkatan produksi tanaman pangan Rp 50.000.000
Bahwa Desa alur Gadung Kecamatan Sawit Sebarang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.Rp. 1.072.828.000,- laporan kepala Desa Alur Gadung ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 digunakan untuk :
Rp. 1.072.828.000
Diterima: 27 juni 2023 Rp 429.848.400
Diterima: 31 Oktoberber 2023 Rp 321.848.400
Diterima: 30 November 2023 Rp 321.131.200
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa JEMBATAN DESA Rp 77.861.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa JEMBATAN DESA Rp 80.396.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 75 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PERKERASAN JALAN USAHA TANI Rp 63.604.355
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PLAT DEUKEER DUSUN I Rp 23.996.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 43 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT DUSUN IV Rp 47.279.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 700 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEREKRASAN JALAN USAHA TANI Rp 121.333.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa PERKERASAN JALAN DESA Rp 88.341.975
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 40 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH DUSUN III Rp 77.861.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 150 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN DRAINASE DUSUN I Rp 80.396.750
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD 1 UNIT Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD INSENTIF KADER POSYANDU Rp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan STUNTING Rp 2.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan PENELENGGARAN PSYANDU MAKANAN TAMBAHAN Rp 5.000.000
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 ORANG Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa BEASISWA Rp 20.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 4 Rp 27.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 3 Rp 27.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW 2 Rp 27.000.000
- Keadaan Mendesak 30 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT DD TW I Rp 27.000.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa ** 10 UNIT Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa HONORIUM BILAL MAYIT DAN PENGGALI KUBUR Rp 5.300.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa INSENTIF KEAGAMAAN Rp 45.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PEMBINAAN PKK DESA Rp 25.000.000
- Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK KEGIATAN PKK Rp 14.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 5 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa OUTBODN PERANGKAT DESA Rp 25.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa PEMBUATAN LUMBUNG DESA Rp 59.608.300
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa OPS PEMDES Rp 30.550.100
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** 1 UNIT Batas Tanah Desa BATAS DESA Rp 25.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Alur Gadung yang meminta identitasnya disembunyikan diduga Kepala Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :
- Dugaan Markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2022-2023.
- Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2022-2023.
- Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2022-2023.
- Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Penanggulangan Covid-19 Rp 69.358.160
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Pilkades Rp 35.000.000
- Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD (yang menjadi wewenang Desa) 1 PAKET Terselenggaranya Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan, dan BPD Kegiatan Pilkades Rp 20.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 30 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Rabat Beton Dsn VII Rp 42.044.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 9 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan Plat Duecker Dsn VII Rp 23.603.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 125 METER (M) Jalan Desa PERKERASAN JALAN DUSUN III Rp 114.157.600
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Pengadaan teratak dan kursi plastik untuk perwiritan Dsn III Rp 51.323.440
- Pengembangan Industri kecil level Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengembangan Industri kecil level Desa Peningkatan produksi tanaman pangan Rp 50.000.000
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa JEMBATAN DESA Rp 77.861.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** 1 UNIT Jembatan Desa JEMBATAN DESA Rp 80.396.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 75 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PERKERASAN JALAN USAHA TANI Rp 63.604.355
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 1 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PLAT DEUKEER DUSUN I Rp 23.996.700
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 43 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani TPT DUSUN IV Rp 47.279.750
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 700 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani PEREKRASAN JALAN USAHA TANI Rp 121.333.450
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 120 METER (M) Jalan Desa PERKERASAN JALAN DESA Rp 88.341.975
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 40 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN TEMBOK PENAHAN TANAH DUSUN III Rp 77.861.000
- Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) 150 METER (M) Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) PEMBANGUNAN DRAINASE DUSUN I Rp 80.396.750
- Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi 2 ORANG Jumlah Siswa Penerima Bea Siswa BEASISWA Rp 20.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa INSENTIF KEAGAMAAN Rp 45.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Lumbung Desa PEMBUATAN LUMBUNG DESA Rp 59.608.300
- Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa ** 1 UNIT Batas Tanah Desa BATAS DESA Rp 25.000.000
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Alur Gadung Kecamatan Sawit Seberang seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.
Beliau juga mengatakan dimana Camat Kecamatan Sawit Seberang sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :
- Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
- PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
- Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
- Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
- Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
- Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
- Fasilitasi pelaksanaan pilkades
- Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
- Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
- Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
- Fasilitasi penetapan lokasi PKP
- Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
- Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
- Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
- Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
- Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
- Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
- Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
- Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.
Beliau juga meminta kepada Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ke Inspektorat Kabupaten Langkat , Tipikor Reskrim Polres Langkat dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Langkat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )