Serdang Bedagai | mediabrantaskorupsi.com – Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.1.024.314.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan kemana dan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Bahwa Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2022 sekitar Rp.1.024.314.000,- laporan kepala desa Pantai Cermin Kanan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2022 katanya digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan posyandu sebanyak 8 kegiatan Rp 34.616.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 8 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pencegahan covid, penyemprotan desinfektan, dll Rp 73.312.800
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Kehormatan guru paud, insentif guru ngaji dan guru TPA Rp 20.586.800
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 15 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 20.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 264 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan jalan paving blok Rp 37.806.250
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) ** 10 METER (M) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Gorong-gorong Kotak/Slab, Drainase, Prasarana Jalan lain) Perbaikan tembok penahan tanah Rp 8.953.500
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 4 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengadaan bibit tanaman Rp 165.600.000
- Keadaan Mendesak 342 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 102.600.000
- Keadaan Mendesak 342 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Bulan 4 s/d 6 Rp 102.600.000
- Keadaan Mendesak 342 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 7 s/d 9 Rp 102.600.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 73.210.345
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 7 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Rp 37.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 4 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif bilal mayit, bilal kubur, dan bilal keagamaan lainnya Rp 17.651.600
Bahwa Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.952.365.000,- laporan kepala desa Pantai Cermin Kanan ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Rp 9.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 140 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 66.320.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pencegahan stunting, kebersihan lingkungan, dll Rp 115.813.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 SATUAN Makanan Tambahan Pengadaan makanan tambahan balita, insentif kader posyandu, dan kegiatan lainnya Rp 44.672.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1.368 M2 Tanah untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Rp 194.741.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 5 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 7.500.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 1.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pengurus paud, guru insentif ngaji, dan guru honor serta pengurus TPA Rp 33.662.400
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Penyaluran BLT TW 4 Rp 59.400.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 3 Rp 59.400.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT TW 2 Rp 59.400.000
- Keadaan Mendesak 66 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT bulan ke 1 s/d 3 Rp 59.400.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Rp 31.976.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif bilal mayit, kenaziran mesjid, dan pemasang teratak Rp 24.873.600
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 27.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Program ketahanan pangan Rp 142.485.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 52 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Koordinasi pemerintahan desa, Kegiatan dukungan seremonial desa Rp 28.570.950
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 2 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Pemutakhiran data IDM dan SDGs Rp 7.000.000
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pantai Cermin Kanan Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2022 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 8 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Penyelenggaraan posyandu sebanyak 8 kegiatan Rp 34.616.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 8 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pencegahan covid, penyemprotan desinfektan, dll Rp 73.312.800
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Kehormatan guru paud, insentif guru ngaji dan guru TPA Rp 20.586.800
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 15 JERUK Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Rp 20.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 264 METER (M) Jalan Pemukiman/Gang Pembangunan jalan paving blok Rp 37.806.250
- Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 4 PAKET Terselenggaranya Penghijauan Desa Pengadaan bibit tanaman Rp 165.600.000
- Penanggulangan Bencana 1 Paket Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana Rp 73.210.345
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa 7 JERUK Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Bimtek Rp 37.000.000
- Dana Desa yang diperoleh Thn 2022 Rp.1.024.314.000,- Sementara yang digunakan Sekitar RP.867.300.000,- ada selisih sekitar Rp.150.000.000,- yang Belum Tersalurkan.
Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas, Hasil Investigasi Hukum Yang Dilakukan Oleh LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Diduga Kepala Desa Pantai Cermin Kanan Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 – 2023 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada, Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara, Hal Tersebut Diterangkan Oleh Samion Ginting SH,.MH Advokad / Pengacara Dari LBHK-Wartawan Sumatera Utara, Dalam Konprensi Pers Di Kantornya Baru-baru Ini, adapun dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa antara lain :
Anggaran Tahun 2023 yang diduga Mark UP dan Fiktif :
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa 1 PAKET Dokumen Perencanaan Rp 9.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** 140 METER (M) Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) Rp 66.320.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan 4 PAKET Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Pencegahan stunting, kebersihan lingkungan, dll Rp 115.813.800
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 SATUAN Makanan Tambahan Pengadaan makanan tambahan balita, insentif kader posyandu, dan kegiatan lainnya Rp 44.672.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** 1.368 M2 Tanah untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Rp 194.741.000
- Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst) 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan PAUD non Milik Desa Rp 1.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) 3 PAKET Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal Milik Desa Pengurus paud, guru insentif ngaji, dan guru honor serta pengurus TPA Rp 33.662.400
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa Insentif bilal mayit, kenaziran mesjid, dan pemasang teratak Rp 24.873.600
- Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat 30 JERUK Jumlah Peserta Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat Rp 27.500.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Program ketahanan pangan Rp 142.485.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 52 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Koordinasi pemerintahan desa, Kegiatan dukungan seremonial desa Rp 28.570.950
Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.
Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.
Menurut Beliau Kepala Desa Tersebut Patut Diduga Telah Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Ini Harus Dilaporkan Ke Penegak Hukum Agar Ditindak Lanjuti Sesuai Aturan Yang Berlaku Agar Terwujudnya Pemerintahan Desa Yang Bersih Dan Bertanggung Jawab Demi Kesejahteraan Masyarakat Di Desanya dan Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Pantai Cermin Kanan harus mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat,Beliau juga menegaskan dalam waktu dekat ini Team akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa ini ke Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai, Tipikor Reskrim Polres Serdang Bedagai dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri serdang Bedagai dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Untuk Saat Ini Kami Telah Perintahkan Agar Team LBHK-Wartawan Sumatera Utara Menindaklanjuti Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Tersebut, Agar Mengumpulkan Alat Bukti Dari Sumber Yang Ada, Lalu Apabila Ada Pihak-Pihak Yang Mengetahui Dugaan Korupsi Tersebut Lembaga Kami Siap Menerima Informasi Dan Alat Bukti, Hal Ini Dengan Cara Menghubungi Kami Di Email : Lbhwartawan@gmail.com, Kiranya Dengan Adanya Berita Ini Ada Masukan Atau Informasi Tambahan Dari Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa Tersebut. (Nanda / red )