• Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rp. 3,2 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media brantas korupsi by media brantas korupsi
Desember 27, 2024
in Daerah
0
Rp. 1,7 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2022-2023 Diterima Desa Gunung Rintih Kec. STM Hilir Kab. Deli Serdang  Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Deli Serdang | mediabrantaskorupsi.com – Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.444.914.000,- berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.

Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.

Bahwa Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp.1.444.914.000,- laporan kepala Desa Marendal I Kecamatan Patumbak ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2023 digunakan untuk :

  1. Penyertaan Modal 27.309.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDES ( Unit Simpan Pinjam ) Rp 27.309.000
  2. Penyertaan Modal 72.691.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDes (Unit Simpan Pinjam) Rp 72.691.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 1 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembuatan Prasasti Pembangunan Rp 1.000.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Pembuatan Prasasti Pembangunan Rp 2.000.000
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa ** 2 UNIT Rehabilitasi/Peningkatan Monumen/Gapura/Batas Desa Gapura Rp 2.000.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Suka I Dusun X Rp 53.681.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Sedulur Dusun VIII Rp 56.112.500
  8. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Tengah Dusun VII Rp 36.065.000
  9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Pena Dusun X Rp 31.082.000
  10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Kemuning Dusun IV Rp 36.608.800
  11. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Plank Narkoba Rp 10.000.000
  12. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1.000 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Plat Nomor Rumah dan KIP Rp 28.000.000
  13. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembuatan Film Dokumenter Rp 20.000.000
  14. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Media Hidroponik Rp 20.000.000
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 3 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Pengadaan Tong Sampah Rp 8.737.700
  16. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Penyuluhan Stunting Rp 10.000.000
  17. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 13.500.000
  18. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 13.500.000
  19. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 1.228.500
  20. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader KPM dll (SILPA 2022) Rp 52.378.000
  21. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, BKB dan Insentf Kader Stunting Rp 92.880.000
  22. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan IT dan Menjahit Rp 30.517.000
  23. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Kerawanan Sosial Rp 25.000.000
  24. Keadaan Mendesak 100 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Oktober, November dan Desember Rp 90.000.000
  25. Keadaan Mendesak 100 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Juli, Agustus, September Rp 90.000.000
  26. Keadaan Mendesak 100 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT April, Mei dan Juni Rp 90.000.000
  27. Keadaan Mendesak 100 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari, Februari dan Maret Rp 90.000.000
  28. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa MTQ Rp 5.000.000
  29. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa HUT RI Rp 21.000.000
  30. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa 1 KALI Jumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa MTQ Rp 5.000.000
  31. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK TP3 PKK Rp 10.000.000
  32. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK PKK Rp 10.000.000
  33. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 8.000.000
  34. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD 1 PAKET Terselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMD LPM Rp 3.000.000
  35. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga Karang Taruna Rp 10.000.000
  36. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa 1 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa Wawasan Kebangsaan Rp 10.000.000
  37. Peningkatan kapasitas perangkat Desa 6 ORANG Jumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat Desa Pelatihan RAB dan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Rp 33.000.000
  38. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Bimtek ketahanan pangan Rp 6.000.000
  39. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 107.905.400
  40. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 71.077.400
  41. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 110.000.000
  42. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pelatihan UMKM Rp 14.000.000
  43. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Kegiatan Kerawanan Sosial Rp 15.000.000
  44. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 40 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 16.000.000
  45. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Operasional Pem. Desa Rp 5.000.000
  46. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Poskesos Rp 4.733.800
  47. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)** 1 PAKET Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Poskesos Rp 5.751.200

Bahwa Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, Menerima dana desa tahun 2024 sekitar Rp.1.812.846.000,- laporan kepala Desa Marendal I Kecamatan Patumbak ke kementerian terkait penggunaan dana desa tahun 2024 digunakan untuk :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Pinang Dusun IV Rp 68.778.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Keluarga Dusun IX Rp 67.190.400
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 80 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Dinasti Dusun IV Rp 40.682.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Gg. Klinik Dusun IV Rp 37.314.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 22.283.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Alat Kesehatan Rp 13.395.600
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita Rp 9.360.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Puskesos Rp 4.800.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Posbindu, BKB, Ibu Hamil, Stunting dan ABK Rp 54.480.000
  10. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Pengolahan Sayur Mayur dan Buah Rp 10.200.000
  11. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 243.920.000
  12. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pelatihan UMKM Rp 10.000.000
  13. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif 1 PAKET Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif Insentif Kader Puskesos Rp 15.200.000
  14. Pembinaan PKK 1 PAKET Terselenggaranya Pembinaan PKK Pembinaan PKK Rp 8.000.000
  15. Keadaan Mendesak 125 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT Januari,Pebruari,Maret Rp 112.500.000
  16. Keadaan Mendesak 125 KK Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak BLT APRIL ,MEI ,JUNI Rp 112.500.000

Berangkat Dari Data Atau Informasi Diatas setelah dikonfirmasi ke masyarakat dan Tokoh Agama Desa Marendal I Kecamatan Patumbak yang meminta identitasnya disembunyikan  diduga Kepala Desa Marendal I Kecamatan Patumbak Merekayasa Laporan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 –  2024 Ke Kementrian Terkait Melalui Aplikasi Yang Ada dengan cara melakukan :

  1.  Dugaan Markup anggaran di tahun 2023-2024.
  2. Dugaan memanipulasi dokumen laporan pertanggung jawaban ( LPJ ) untuk pemeriksaan inspektorat dengan cara membuat kuitansi palsu, tandatangan palsu, dan stempel palsu untuk memuluskan dokumen pelaporan di tahun 2023-2024.
  3. Dugaan adanya kegiatan fiktif tahun 2023-2024.
  4. Dugaan penyesuaian APBDES dan RAB menyamai dokumen laporan pertanggung jawaban LPJ antara pembelian barang di panglong,toko dsb juga harian orang kerja ( HOK ) di dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa menjadi salah satu bukti markup anggaran di tahun 2023-2024.
  5. Dugaan melaksanakan kegiatan yg anggarannya di bengkakkan untuk meraup keuntungan yang besar Sehingga Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Anggaran Tahun 2023 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Penyertaan Modal 27.309.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDES ( Unit Simpan Pinjam ) Rp 27.309.000
  2. Penyertaan Modal 72.691.000 Rupiah Penyertaan Modal BUMDes Penyertaan Modal BUMDes (Unit Simpan Pinjam) Rp 72.691.000
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Suka I Dusun X Rp 53.681.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Sedulur Dusun VIII Rp 56.112.500
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Tengah Dusun VII Rp 36.065.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Pena Dusun X Rp 31.082.000
  7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 30 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Paving Block Gg. Kemuning Dusun IV Rp 36.608.800
  8. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Plank Narkoba Rp 10.000.000
  9. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1.000 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Plat Nomor Rumah dan KIP Rp 28.000.000
  10. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) 1 UNIT Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Pembuatan Film Dokumenter Rp 20.000.000
  11. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa 1 PAKET Terselenggaranya Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa Lainnya Media Hidroponik Rp 20.000.000
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)** 3 UNIT Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Pengadaan Tong Sampah Rp 8.737.700
  13. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Sosialisasi Penyuluhan Stunting Rp 10.000.000
  14. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 6 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 13.500.000
  15. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 30 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Kegiatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 13.500.000
  16. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT Rp 1.228.500
  17. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader KPM dll (SILPA 2022) Rp 52.378.000
  18. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya PMT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, BKB dan Insentf Kader Stunting Rp 92.880.000
  19. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan IT dan Menjahit Rp 30.517.000
  20. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat 50 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat Pelatihan Kerawanan Sosial Rp 25.000.000
  21. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 107.905.400
  22. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 71.077.400
  23. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 110.000.000
  24. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Pelatihan UMKM Rp 14.000.000

Anggaran Tahun 2024 yang diduga Markup, dimanipulasi dan Fiktif :

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Pinang Dusun IV Rp 68.778.000
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 100 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Keluarga Dusun IX Rp 67.190.400
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 80 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Jl. Dinasti Dusun IV Rp 40.682.000
  4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang ** 50 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang Pembangunan Paving Block Gg. Klinik Dusun IV Rp 37.314.000
  5. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 10 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Penyuluhan dan Pengobatan TB Rp 22.283.000
  6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** 1 UNIT Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD Pengadaan Alat Kesehatan Rp 13.395.600
  7. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan PMT Balita Rp 9.360.000
  8. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Puskesos Rp 4.800.000
  9. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 4 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif Kader Posyandu, Posbindu, BKB, Ibu Hamil, Stunting dan ABK Rp 54.480.000
  10. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 10 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan Pengolahan Sayur Mayur dan Buah Rp 10.200.000
  11. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Ketahanan Pangan Rp 243.920.000

Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi yang terdiri dari: (1) Kerugian keuangan negara, (2) Suap-menyuap, (3) Pemerasan, (4) Perbuatan Curang, (5) Penggelapan dalam Jabatan, (6) Benturan Kepentingan dalam Pengadaan, (7) Gratifikasi.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sementara itu, Berdasarkan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Lebih lanjut dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagai mana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2024 dinyatakan bahwa hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.

Berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, dinyatakan bahwa pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Desa adalah Kepala Desa, dan dalam pelaksanaan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa tersebut, kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Beliau juga menegaskan dimana seluruh masyarakat Desa Marendal I Kecamatan Patumbak seharusnya mengetahui dana desa yang dikelola oleh kepala desa digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab , karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami penggunaan dana desa tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana.

Beliau juga mengatakan dimana  Camat Kecamatan Patumbak sudah gagal melakukan pembinaan dan pengawasan Desa sehingga Dana Desa jadi Lahan Korupsi Kepala desa, dimana selaku Camat memiliki :

  1. Peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku skpd yang paling dekat dengan desa, maupun selaku skpd yang secara khusus ditugaskan oleh pp dan permendargi untuk melaksanakan binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
  2. PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa melalui :
  • Fasilitasi Penyusunan Perdes & Perkades
  • Fasilitasi administrasi tata pemerintahan desa
  • Fasilitasi pengelolaan keuangan desa & pendayagunaan aset desa
  • Fasilitasi Penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas kades & perangkat desa
  • Fasilitasi pelaksanaan pilkades
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
  • Rekomendasi pengangkatan & pemberhentian perangkat desa
  • Fasilitasi sinkronisasi perencanaan pemb. Daerah dgn pembangunan desa
  • Fasilitasi penetapan lokasi PKP
  • Fasilitasi penyelenggaraan ketentraman & ketertiban umum
  • Fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi & kewajiban lembaga kemasyarakatan
  • Fasilitasi penyusunan perencanaan Pembangunan partisipatif
  • Fasilitasi kerjasama antar-desa & KSD dgn pihak ketiga
  • Fasilitasi penataan, pemanfaatan & pendayagunaan ruang desa serta penetapan & penagasan batas desa
  • Fasilitasi penyusunan program & pelaks. Pemberdy. Masy.
  • Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya
  • Koordinasi pelaksanaan PKP di wilayahnya.

Beliau juga meminta kepada  Team Wartawan Media ini agar membantu Beliau untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kepala desa  ke Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Tipikor Reskrim Polresta Deli Serdang dan Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Deli serdang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, apabila terbukti melakukan korupsi tangkap dan penjarakan kepala desa tersebut agar menjadi efek jera, sehingga pemerintahan desa yang selanjutnya dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. ( Team / Red )

Previous Post

Rp. 1,8 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Naga Timbul Kecamatan tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Next Post

Rp. 2,8 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

media brantas korupsi

media brantas korupsi

Related Posts

Rp. 687 juta Lebih Dana Desa Tahun 2024 Diterima Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 680 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp.2,3 Miliar lebih Dana Desa Thn 2022 – 2023 Diterima Desa Sialang Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 600 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Ujung Negeri Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp. 2,4 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Buntu Bedimbar Kecamatan tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 660 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Siahap Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp. 1,5 Miliar Lebih Dana Desa Durian Tinggung Kec.STM Hulu Kab.Deli Serdang Thn 2023-2024 Diduga jadi Lahan korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 630 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Sarang Giting Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp. 1,4 Miliar lebih Dana Desa Thn 2023 – 2024 Diterima Desa Peria-ria Kecamatan Sibiru-biru Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 685 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Sarang Giting Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Rp. 1,3 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Sugau Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa
Daerah

Rp. 650 juta Lebih Dana Desa Thn 2024 Diterima Desa Pegajahan Kahan Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Maret 19, 2025
Next Post
Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Sarang Ginting Hulu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

Rp. 2,8 Miliar Lebih Dana Desa Tahun 2023-2024 Diterima Desa Marendal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Diduga Jadi Lahan Korupsi Kepala Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mediabrantaskorupsi.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI

mediabrantaskorupsi.com © 2024

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

mediabrantaskorupsi.com © 2024