• Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Juli 12, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Daerah
  • Mancanegara
  • Hukum
  • Investigasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Selebrita
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Rp.650 juta Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 3 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

media brantas korupsi by media brantas korupsi
November 20, 2024
in Hukum
0
Rp.850 Juta Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Deli Serdang | mediabrantaskorupsi.com – SMP Negeri 3 Galang Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara,  tahun 2023 Kepala Sekolahnya Muhammad Rasyidin, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 378 murit, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp. 193.140.000,– lalu tahap 2 sekolah menerima tanggal 8 Agustus 2023 Rp. 193.140.000 ,–

Bahwa sesuai dengan aturan yang ada, yaitu Pengelolaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah ditentukan, anatar lain

  • Fleksibel: Pengelolaan dana BOS dapat disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  • Efektif: Pengelolaan dana BOS harus memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.
  • Efisien: Pengelolaan dana BOS harus diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin.
  • Akuntabel: Sekolah harus dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan dana BOS.
  • Transparan: Pengelolaan dana BOS harus dilakukan secara terbuka

Dipihak lain sekolah wajib memilki Tim BOS Sekolah, adapun tugas dan tanggung jawab Tim Bos Sekolah salah satu nya yaitu “ Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dan mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada masyarakat secara terbuka. Dokumen yang dipublikasikan yaitu rekapitulasi dana BOS berdasarkan komponen pembiayaan (K8). Publikasi dilakukan pada papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat “

Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui digunakan untuk apa saja dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya. 

Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 17.870.000
  2. pengembangan perpustakaan Rp 44.244.000
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.547.000
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.695.200
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 11.825.000
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
  7. langganan daya dan jasa Rp 5.873.900
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 19.814.900
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran honor Rp 66.270.000

Laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 26.978.000
  2. pengembangan perpustakaan Rp 0
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.222.800
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 5.130.000
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 36.889.100
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 0
  7. langganan daya dan jasa Rp 17.310.100
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 17.340.000
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 0
  10. penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran honor Rp 66.270.000

Tahun 2024 SMP Negeri 3 Galang memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 378, menerima dana  BOS Reguler ada 2 tahap, untuk Tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 204.240.000,- Tahap 2 samapai hari ini masih sedang disalurkan selanjutnya laporan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Galang, ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk :

  1.  penerimaan Peserta Didik baru Rp 0
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 75.068.500
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 0
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 0
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 36.767.200
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 0
  7. langganan daya dan jasa Rp 5.844.000
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 8.530.000
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 2.500.000
  10. pembayaran honor Rp 0
  11. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 0
  12. pembayaran honor Rp 75.130.000

Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumut  diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023-2024 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Samion Ginting, SH.,MH  selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan Sumut, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya

  1. Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023-2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.119 juta lebih diduga direkayasa oleh Kepala Sek0lah terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
  2. Lalu terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,Administrasi Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.54 juta lebih, , adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
  3. Berikutnya terhadap administrasi kegiatan Sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023-2024 sekitar Rp.84 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, selanjutnya informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut.
  4. Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.45 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepala sekolah, sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu kepala sekolah menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
  5. Selanjutnya untuk Pembayaran Honor diduga juga di manipulasi oleh Kepala Sekolah, Dimana berdasarkan informasi tenaga Honor sekolah hanya berjumlah 1 orang dan 9 0rang honor daerah TK II Kab/Kota sementara laporan kepala sekolah pembayaran Honor thn 2023-2024 sebesar Rp. 207 Juta Lebih
  6. Pembayaran langganan Daya dan Jasa Tahun 2023 Rp. 28 juta lebih

Berdasarkan Sumber Data tersebut LBHK-Wartawan Sumut saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.

Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Sekolah ke Tipikor Polresta Deli Serdang dan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara berikut ke Kejaksaan Negeriri Deli Serdang serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMP Negeri 3 Galang di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.

Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMP Negeri 3 Galang mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Sekolah tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Jr/Red)

Previous Post

Rp.1,1 Miliar Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 3 Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Next Post

Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

media brantas korupsi

media brantas korupsi

Related Posts

Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,1 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bintang Bayu Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Pantai Labu Baru Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang  Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,4 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,4 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Pinang Rambe Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Pinang Kebun Kec. Bintang Bayu Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 25, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 3,3 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Juhar Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Kepala Desa Geriahan Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,3 Miliar lebih
Hukum

Rp. 2,6 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Pekan Bandar Khalipah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Kepala Desa Tanjung Purba Kecamatan Bangun purba Kabupaten Deli Serdang Diduga Korupsi Dana Desa Thn 2022 – 2023 Rp.1,5 Miliar lebih
Hukum

Rp. 3,5 Miliar Lebih Dana Desa Thn 2021-2022-2023 Diterima Desa Bandar Tengah Kec. Bandar Khalipah Kab. Serdang Bedagai Diduga Jadi Ajang Korupsi Kepala Desa

November 24, 2024
Next Post
Rp.850 Juta Lebih Dana BOS Thn 2023-2024 Diterima SMP Negeri 2 Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Rp.1,6 miliar Lebih Dana BOS Thn 2022-2023 Diterima SMP Negeri 1 Galang Kabupaten Deli Serdang, Diuga Jadi Ajang Korupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mediabrantaskorupsi.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI

mediabrantaskorupsi.com © 2024

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Iklan Media BRANTAS KORUPSI
  • Kebijakan Privasi
  • mediabrantaskorupsi.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

mediabrantaskorupsi.com © 2024